sambutlah pagi dengan senyum kedamaian hingga gelap terbaring di pangkuanmu "( greet the morning with a smile of peace until dark was lying in your lap )"

Thursday, January 18, 2018

ASPEK STRATEJIK PENGEMBANGAN SDM

1.   Strategi Organisasi dan Pengembangan SDM
Luoma mengemukakan, bahwa ada tiga pendekatan dalam pengembangan SDM, yaitu pendekatan berdasarkan kebutuhan, pendekatan oportunistik dan pendekatan yang didasarkan pada konsep yang menganggap bahwa kapabilitas adalah kunci untuk mempertahankan keunggulan kompetitif.
Pendekatan berdasarkan kebutuhan menganggap bahwa strategi pengembangan SDM adalah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan keterampilan dalam kaitannya denga strategi organisasi, jadi pendekatan jenis ini bersifat reaktif.
Pendekatan oportunistik menganggap bahwa strategi pengembangan SDM lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal dari pada faktor internal. Pada pendekatan ini dibuat ide pendahuluan untuk pengembangan SDM di organisasi secara umum yang berasal dari studi kasus, benchmarking, dan lain-lain.
Pendekatan ketiga menganggap bahwa kapabilitas adalah kunci untuk mempertahankan keunggulan kompetitif, pendekatan ini bersifat proaktif, karena memfokuskan diri pada keadaan organisasi yang diinginkan dimasa mendatang.
Dalam pelaksanaannya, ketiga pendekatan tersebut seringkali dipergunakan secara bersamaan dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan / organisasi saat ini dan pengembangan yang diinginkan dimasa mendatang.
2.   Integrasi antara Strategi Pengembangan SDM dan Strategi SDM yang Lain
Didalam pengelolaan SDM, antara strategi fungsi SDM yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dilihat sebagai bagian yang terpisah, tetapi harus dilihat sebagai suatu yang komprehensif.
Sebagai contoh adalah dampak strategi pengembangan SDM terhadap fungsi perekrutan dan seleksi, bila fungsi pengembangan SDM dapat mengembangkan karyawan dengan baik, maka tidak diperlukan mencari tenaga dari luar perusahaan, artinya tidak diperlukan perekrutan eksternal.



STRATEGIC ASPECT OF HR DEVELOPMENT

1.    Organization Strategy and Human Resource Development
Luoma argues that there are three approaches in human resource development: the need-based approach, the opportunistic approach and the approach based on the concept that capability is the key to maintaining a competitive advantage.
A needs-based approach assumes that the HR development strategy is to identify and correct skills shortages in relation to organizational strategy, so this type of approach is reactive.
The opportunistic approach assumes that HR development strategies are more influenced by external factors than internal factors. In this approach, a preliminary idea for the development of human resources in the organization in general derived from case studies, benchmarking, and others.
The third approach assumes that capability is the key to maintaining a competitive advantage, this approach is proactive, because it focuses on the desired organizational conditions in the future.
In practice, these three approaches are often used simultaneously and adapted to current corporate / organizational conditions and future desirable developments.
2.    Integration between Human Resource Development Strategy and Other Human Resource Strategy
In HR management, between HR strategy strategies with one another can not be seen as a separate part, but must be seen as a comprehensive one.

An example is the impact of human resource development strategies on recruitment and selection functions, if the HR development function can develop employees well, it is not necessary to seek outside personnel, meaning no external recruitment is required.

DEFENISI PENGEMBANGAN SDM



Pengembangan adalah suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konsepsual, dan moral karyawan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan/jabatan melalui latihan dan pendidikan.
Jenis-jenis pengembangan SDM terdiri dari :
1.    Pengembangan secara informal
Pengembangan secara informal yaitu pegawai atas keinginan dan usaha sendiri melatih dan mengembangkan dirinya dengan mempelajari buku-buku literatur yang ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatannya. Hal ini bermanfaat bagi perusahaan karena prestasi kerja pegawai semakin besar, disamping efesiensi dan produktivitasnya juga semakin baik.
2.    Pengembangan secara formal
Pengembangan secara formal yaitu pegawai ditugaskan oleh perusahaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan atau pelatihan. Pengembangan secara formal dilakukan perusahaan karena tuntutan pekerjaan saat ini ataupun masa datang, yang sifatnya nonkarier atau karier seorang pegawai.


DEFENSEY OF HR DEVELOPMENT
Development is an attempt to improve the technical, theoretical, conceptual, and employee morale skills in accordance with the needs of work / occupation through training and education.
The types of human resources development consist of :
1.    Development informally
The informal development of employees on their own will and effort to train and develop themselves by studying literature books that have to do with work or position. This is beneficial for the company because the employee performance is getting bigger, besides the efficiency and productivity also getting better.
2.    Formal development

Formal development is the employee assigned by the company to attend education and training, whether conducted by the company or conducted by educational institutions or training. Formal development is done by the company because of the demands of current or future employment, which are noncariary or an employee's career.

Tuesday, January 16, 2018

ASPEK KUNCI DALAM PENGEMBANGAN KARYAWAN




Merupakan perencanan mengenai cara bagaimana kualitas dari sumber daya manusia yang dimiliki mampu berkembang ke arah yang lebih baik, meningkat kemampuan kerja, skill dan memiliki loyalitas yang baik terhadap organisasi atau perusahaan. Pengembangan sumber daya manusia dibutuhkan untuk kelangsungan sebuah organisasi atau perusahaan berkembang secara lebih dinamis.
Sebab sumber daya manusia merupakan unsur paling penting di dalam sebuah organisasi atau perusahaan. Para karyawan bukanlah mesin yang bisa selalu ditekan tenaganya bagi kelangsungan perusahaan, sebaiknya pihak perusahaan punya strategi bagaimana langkah yang harus diambil untuk memberikan kesempatan agar SDM yang ada bisa berkembang lebih baik.
Apa saja strategi pengembangan SDM yang bisa Anda coba terapkan pada organisasi atau perusahaan Anda? berikut ini diberikan beberapa cara yang bisa Anda lakukan sebaga upaya strategi pengembangan SDM tersebut:
1.    Memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyumbangkan ide
Karyawan sebagai bagian dari perusahaan merupakan unsur yang turut mendukung berjalannya sebuah bisnis usaha atau roda organisasi. Meskipun secara fisik modal atau hak menjalankannya ada di tangan kita, namun sangat penting bagi kita mendengarkan masukan atau ide-ide dari para karyawan. Sebab boleh jadi meskipun ia hanya seorang karyawan namun memiliki gagasan yang lebih fresh dan dibutuhkan oleh perusahaan.
Sikap otoriter seorang pimpinan perusahaan untuk tidak mendengarkan apa yang menjadi masukan dan ide-ide dari seorang karyawan akan membuat upaya strategi pengembangan SDM berjalan lamban. Sebab karyawan merasa tidak diberi ruang kebebasan untuk menunjukkan potensi.
Kewajiban seorang pimpinan perusahaan juga mendengarkan apa yang disuarakan oleh bawahan, tanpa adanya kelapang dadaan seorang pemimpin dalam mendengarkan ide atau usulan dari bawahannya, bisa dipastikan karyawan tidak akan berkembang, terlebih jika Anda memperlakukan karyawan seperti mesin kerja yang hanya digunakan untuk kepentingan bisnis perusahaan.
2.    Pemberian reward dan punishment
Hal lain yang bisa menjadi strategi pengembangan SDM adalah upaya apresiasi terhadap hasil kerja dari karyawan. Apresiasi dibutuhkan untuk lebih memotivasi seorang karyawan terhadap cara kerjanya di perusahaan. Apresiasi yang baik diberikan kepada mereka yang memang memiliki dedikasi yang baik pada perusahaan, mampu menyumbangkan ide dan gagasan yang baik serta memiliki loyalitas terhadap perusahaan. Sementara punishment diberikan guna membuat karyawan tersadar dari kelalaian atau kesalahan kerjanya.
3.    Mengupayakan berbagai pelatihan
Strategi pengembangan SDM yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk terus meningkatkan skill dan kemampuan seorang karyawan sesuai dengan ranah kerjanya. Pelatihan-pelatihan sangat penting untuk diadakan, perusahaan lah yang bertanggung jawab untuk mengadakan upaya peningkatan kemampuan dan skill terhadap para karyawannya.
Strategi pengembangan SDM pada hakikatnya bukan hanya untuk kepentingan personal seorang karyawan namun juga untuk kebutuhan jangka panjang perusahaan.Strategi pengembangan SDM yang baik tak hanya akan membuat perusahaan Anda menjadi lebih dinamis, namun juga hubungan Anda sebagai pemimpin perusahaan dengan para karyawan dapat berjalan lebih harmonis. Sebab karyawan bukan lah mesin, maka manusia kan lah seorang karyawan yang sudah bekerja keras untuk kelangsungan bisnis Anda.
Perusahaan yang akan sukses adalah perusahaan yang mengerti bagaimana pentingnya dan apa upaya-upaya yang harus diwujudkan untuk melaksanakan strategi pengembangan SDM tersebut. Hubungan seorang karyawan dan pimpinan bukan hanya terikat atas hubungan kerja, namun secara manusiawi keduanya juga saling berinteraksi, maka strategi pengembangan SDM merupakan bentuk apresiasi seorang pimpinan terhadap karyawan dalam aspek humanis.



KEY ASPECTS IN EMPLOYEE DEVELOPMENT

It is a plan of how the quality of human resources is capable of developing in a better direction, increasing the ability of work, skill and have a good loyalty to the organization or company. Human resource development is needed for the continuity of an organization or a developing company in a more dynamic way.
Because human resources are the most important element in an organization or company. Employees are not machines that can always be suppressed for the survival of the company, the company should have a strategy how steps should be taken to provide opportunities for existing human resources can develop better.
What are some HR development strategies you can try to apply to your organization or company? here are some ways you can do as an effort of HR development strategy:
1.     Provide an opportunity for employees to contribute ideas
Employees as part of the company is an element that helped support the running of a business or organization wheels. Although the physical capital or the right to run it is in our hands, but it is very important for us to listen to feedback or ideas from the employees. For maybe even though he is just an employee but has a more fresh idea and needed by the company.
The authoritarian attitude of a corporate leader not to listen to what the input and ideas of an employee will make the HR development strategy effort slow. Because employees feel not given the freedom room to show potential.
The duty of a company leader also listens to what the subordinates voiced, without the presence of a leader in listening to ideas or suggestions from his subordinates, it is certain that employees will not develop, especially if you treat employees like machines that are only used for the business interests of the company.
2.     Giving rewards and punishment
Another thing that can be a HR development strategy is an effort to appreciate the work of employees. Appreciation is needed to further motivate an employee about how it works in the company. Good appreciation is given to those who do have a good dedication to the company, able to contribute ideas and good ideas and have a loyalty to the company. While punishment is given to make employees wake up from negligence or work errors.
3.     Striving for various trainings
HR development strategy is no less important is how the efforts made by the company to continue to improve the skills and abilities of an employee in accordance with the realm of work. Training is very important to be held, the company is responsible for making efforts to improve the skills and skills of its employees.
The HR development strategy is essentially not just for the personal benefit of an employee but also for the company's long-term needs. A good HR development strategy will not only make your company more dynamic, but your relationship as a corporate leader with employees can run more harmoniously. Because employees are not machines, then humans are an employee who has worked hard for the continuity of your business.

Companies that will succeed are companies that understand how important and what efforts should be realized to implement the HR development strategy. The relationship of an employee and the leader is not only tied to the working relationship, but humanely they are also interacting each other, then the strategy of human resource development is a form of appreciation of a leader of the employees in the humanist aspect.


Tuesday, January 2, 2018

KELEBIHAN LEASING SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN




Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1.    Pembiayaan Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.    Lebih Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang di-lease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.    Sumber Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.    Off Balance Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi (seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet financing.
5.    Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
6.    Proteksi Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang dilakukan di masa lalu.
7.    Perlindungan Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih unggul daripada produk barang yang sama.
8.    Sumber Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9.    Kapitalisasi Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan berdasarkan lamanya leasing.
10. Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana, masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan Debt Capacity

Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.

PERBEDAAN PEMBIAYAAN LEASING DENGAN PEMBIAYAAN LAINNYA

Pembiayaan melalui perusahaan leasing memiliki beberapa perbedaan pokok dengan metode pembiayaan yang diberikan melalui lembaga-lembaga keuangan lain misalnya bank atau dengan teknik-teknik pembiayaan lain seperti sewa menyewa dan sewa beli. lihat Tabel


TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1.    Finance lease

2.    Operating lease.

Keterangan gambar :
1.     Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2.    Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain : keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.    Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.  Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.     Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6.    Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.   Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.     Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.    Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna    usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.

1.    Finance Lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a.   Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
b.    Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor
c.  Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease tersebut ditanggung oleh lessee
d.   Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.

Ciri-ciri finance lease antara lain :
1.    Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
2.    Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
3.    Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
4.    Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
5.  Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
6.    Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
7.    Transaksi keuangan
8.    Full pay out
9.    Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
10. Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal
11. Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23

Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :

1.    Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut truelease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee. Mekanisme transaksi bentuk direct lease dapat dilihat pada Gambar 7-6.




gambar 7.6 mekanisme transaksi direct financial lease


Keterangan :
a.     Penandatangan kontrak antara lessor dengan lessee
b.    penerimaan pembayaran pertama dari lessee, yang berupa :
1.     Security Deposit
2.     Uang lease pertama, jika in advance
3.     Biaya administrasi
4.     Premi asuransi tahun pertama
5.     Pembayaran pertama lainnya, jika ad
c.    Pemesanan barang modal kepada supplier / dealer
d.    Pengiriman barang modal ke alamat lease
e.    Lessor akan melaksanakan pembayaran kepada supplier/dealer
f.     Kontrak penutupan asuransi
g.    Pembayaran premi asuransi
h.    Pembayaran lease bulanan dari lessee kepada lessor

Ciri-ciri direct financial lease antara lain :
a.    Lessee sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back)
b.    Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c.    Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee

Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.

2.    Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkankembali kepada lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing. Transaksi leasing seperti di atas sering disebut technical sale and lease back (lihat Gambar 7-7)


gambar 7.7 mekanisme transaksi sale and lease back

Keterangan :
1.     Jual beli barang modal dari pihak lessee ke pihak lessor
2.    Penutupan kontrak asuransi
3.    Lessor melakukan pembayaran kepada lessee, sesuai dengan kontrak jual beli
4.    Penandatangan kontrak leasing antara lessor dengan lessee
5.    Lessee melakukan pembayaran pertama, yang berupa :
a.     Security Deposit
b.    Uang lease pertama, jika in advance
c.     Biaya administrasi
d.    Premi asuransi tahun pertama
e.     Pembayaran pertama lainnya, jika ada.
6.    Pembayaran premi asuransi
7.    Pmbayaran lease bulanan dari lessee kepada lessor

3.    Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

4.    Syndicated Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.

5.    Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional bagi lessor ini meliputi beberapa masalah antara lain: 
a. Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lesse 
b. Peraturan mengenai pemilikan oleh pihak asing
c. Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation)
d. Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta        asing negara lesse 
e. Peraturan penyusutan
f. Bea masuk barang dan ketentuan impor lainnya

6.    Vendor Program
Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (lessee). Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor, atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

2.    Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a.   Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.  Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease
c.  Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barangbarang tersebut
d.     Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e.   Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu atau disebut cancelable.

Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang dilease- kan tersebut. Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing berikutnya. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut :
a.    Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b.    Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)

Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri  Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.  Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua criteria berikut :
a.   Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.    Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurangkurangnya :
1.    - 2 tahun untuk Golongan I
2.    - 3 tahun untuk Golongan II dan III
3.    - 7 tahun untuk Golongan bangunan
c.    Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2.  Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a.    Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b.    Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
 
 
 
PUISI  KOSONG : https://youtu.be/wwazmLS979Q