Pertanyaan mengenai Gaji atau Upah Kerja
Apa kata Undang-Undang mengenai
Upah?
Upah adalah hak pekerja/buruh yang
diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau
pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu
perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa
yang telah atau akan dilakukan.
Komponen upah sendiri terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan
Apa itu Upah Minimum Propinsi (UMP)?
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Karena pemenuhan kebutuhan yang layak di setiap provinsi berbeda-beda, maka disebut Upah Minimum Provinsi.
Apa yang dimaksud dengan pemberian upah?
Pemberian Upah merupakan suatu imbalan/balas jasa dari perusahaan kepada tenaga kerjanya atas prestasi dan jasa yang disumbangkan dalam kegiatan produksi. Upah kerja yang diberikan biasanya tergantung pada:
• Biaya keperluan hidup minimum pekerja dan keluarganya
• Peraturan perundang – undangan yang mengikat tentang Upah Minimum Regional (UMR)
• Kemampuan dan Produktivitas perusahaan
• Jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
• Perbedaan jenis pekerjaan
Kebijakan komponen gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan. Yang jelas, gaji tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah.
Apa saja jenis pemotongan gaji yang bisa dilakukan perusahaan?
Upah kotor adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang kita terima sebelum dilakukan pemotongan-pemotongan. Upah bersih yang didapat pekerja tiap bulan biasa kita kenal dengan istilah “take home pay”.
Perbedaan antara upah kotor dan upah bersih
disebabkan oleh adanya pemotongan-pemotongan gaji, seperti :
1. Pemotongan
Pajak Penghasilan
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
3. Pemotongan Lainnya
2. Pemotongan Pembayaran Iuran Jaminan Sosial (Asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dll)
3. Pemotongan Lainnya
Upah tidak perlu dibayarkan bila
pekerja tidak melakukan pekerjaan, kecuali dalam situasi tertentu. Dalam
situasi apa saja pengusaha tetap wajib memberikan gaji/upah?
§ Pekerja
tidak masuk bekerja karena menikah
§ Pekerja
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap
negara
§ Pekerja
tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan
agamanya
§ Pekerja
bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya
dapat dihindari pengusaha
§ Pekerja
melaksanakan hak istirahat/cuti
§ Pekerja
melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha
§ Pekerja
melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan
§
Apa yang dimaksud dengan Tunjangan?
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap.
Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap.
tunjangan
tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang
besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga,
tunjangan keahlian/profesi.
tunjangan
tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran
atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif,
biaya operasional
Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Apakah kita bisa melakukan complain terhadap perusahaan yang terlambat membayar upah tiap bulannya atau bila kita tidak mendapat upah seperti yang dijanjikan?
Tentu saja bisa. Dalam pasal 95 Undang – Undang Nomor 13 ditulis bahwa penguasaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja.
Gaji/ Upah adalah hak pekerja, kita berhak menanyakan ke bagian manajemen sumber daya manusia (HRD) mengenai upah. Jika negosiasi penyelesaian masalah dengan pihak HRD tidak berhasil, kita bisa melaporkan perusahaan ke polisi/ Departemen Tenaga Kerja. Pasal 169 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja bisa mengajukan permintaan resmi kepada pemerintah untuk mendapatkan penetapan terhadap berbagai perselisihan industri mengenai pemutusan hubungan kerjanya dengan pengusaha ketika pengusaha tidak membayar upahnya pada waktu yang disepakati selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Apakah saya tetap mendapat upah
apabila saya tidak masuk kerja karena melakukan pernikahan?
Ya, pekerja tetap berhak mendapatkan
upah apabila tidak masuk kerja karena sakit, menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau ada anggota
keluarga yang meninggal.
Untuk perhitungan upah berbayar saat
sakit bisa Anda lihat di Pertanyaan mengenai Pekerja Yang Sakit
[http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/pekerja-yang-sakit] dan
perhitungan upah berbayar saat sakit bisa Anda lihat di Seputar Cuti Tahunan
[http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/cuti-tahunan]
Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003
tentang Tenaga Kerja, upah tidak masuk kerja karena halangan adalah sebagai
berikut :
§ Pekerja
menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
§ Menikahkan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
§ Mengkhitankan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
§ Membaptiskan
anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
§ Istri
melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
§ Suami/istri,
orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
§ Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.
Pengaturan pelaksanaan tentang upah
tidak masuk kerja karena berhalangan ditetapkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Apakah upah kerja selalu harus dalam
bentuk uang?
Ya, upah yang diterima pekerja
umumnya dalam bentuk uang.Akan tetapi, ada kalanya perusahaan membayar sebagian
dari upah dalam bentuk lain, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25%
dari nilai upah yang seharusnya diterima.
Bagaimana tata cara pembayaran upah?
Pembayaran upah harus dilakukan
dengan alat pembayaran yang sah. Bila pembayaran upah tidak ditentukan dalam
perjanjian atau peraturan perusahaan, maka pembayaran upah dilakukan di tempat
kerja atau kantor perusahaan.
Jangka waktu pembayaran upah
secepat-cepatnya bisa dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan
sekali, kecuali dalam perjanjian kerja tertulis waktu pembayaran kurang dari
satu minggu.
Saya bekerja di perusahaan asing.
Bagaimana tata cara pembayaran upah apabila gaji yang saya terima dalam bentuk
mata uang asing?
Apabila upah ditetapkan dalam mata
uang asing, maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari dan
tempat pembayaran.
Bagaimana bila perusahaan terlambat
memberi upah? Apakah perusahaan akan dikenakan sanksi?
Apabila upah terlambat dibayar, maka
mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari pembayaran
upah, perusahaan wajib membayar sanksi keterlambatan yakni sebesar 5% dari gaji
untuk tiap hari keterlambatan. Diatas hari kedelapan, sanksi keterlambatan
menjadi 1%/hari keterlambatan.
Apabila sesudah satu bulan upah
masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar tambahan upah,
perusahaan diwajibkan membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit
perusahaan yang bersangkutan.
Apabila pekerja melanggar peraturan
perusahaan yang ada, apakah juga dikenakan denda/pemotongan upah?
Dalam pasal 95 UU no 13/2003 tentang
Tenaga Kerja, pemerintah mengatur pengenaan denda kepada perusahaan dan/atau
pekerja dalam pembayaran upah.
Perusahaan dapat mengenakan denda
kepada pekerja yang melakukan pelanggaran, sepanjang hal itu diatur dalam
secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis/peraturan perusahaan. Besarnya
denda untuk setiap pelanggaran harus ditentukan dan dinyatakan dalam perjanjian
tertulis/peraturan perusahaan.
Apabila untuk satu perbuatan sudah
dikenakan denda, perusahaan dilarang untuk menuntut ganti rugi terhadap pekerja
yang bersangkutan. Ganti rugi dapat diminta oleh perusahaan dari pekerja,
apabila terjadi kerusakan barang/kerugian lainnya baik milik perusahaan maupun
milik pihak ketiga oleh pekerja karena kelalaian/kesengajaan. Ganti rugi harus
diatur terlebih dahulu dalam perjanjian tertulis/peraturan perusahaan dan
setiap bulannya tidak boleh lebih dari 50% dari upah
Denda yang dikenakan oleh perusahaan
kepada pekerja tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pengusaha atau orang
yang berwenang untuk menjatuhkan denda tersebut.
thanks ya atas kunjungannya and semoga bermanfaat,,,,,