Konsep Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan merujuk pada pengertian
perluasan kebebasan memilih dan bertindak.
Bagi masyarakat miskin,
kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness)
dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara
dan pasar. Karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin
membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan
perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi
masalah). Memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya
menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.
Unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya
adalah :
1.
inklusi dan
partisipasi
2.
akses pada
informasi
3.
kapasitas
organisasi local
4.
profesionalitas
pelaku pemberdaya. Keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling
mendukung.
Inklusi
berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi
berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan
setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. Menyediakan
ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam
pembangunan adalah memberi mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai
sumber-sumber pembangunan. Partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan
prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna
menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli,
dll) yang terbatas secara nasional
maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas
masyarakat miskin tersebut.
Pengambilan
keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak
prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik
kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.
Ada berbagai
bentuk partisipasi, yaitu:
1. secara
langsung,
2. dengan perwakilan ( memilih wakil dari
kelompok-kelompok masyarakat )
3. secara politis (melalui pemilihan terhadap mereka yang
mencalonkan diri untuk mewakili mereka)
4. berbasis informasi (dengan data yang diolah dan
dilaporkan kepada pengambil keputusan)
5. berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya
dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).
Partisipasi
secara langsung oleh masing-masing anggota masyarakat adalah tidak realistik,
kecuali pada masyarakat yang jumlah penduduknya sedikit, atau untuk mengambil
keputusan-keputusan kenegaraan yang mendasar melalui referendum. Yang umum
dilakukan adalah partisipasi secara tidak langsung, oleh wakil-wakil masyarakat
atau berdasarkan informasi dan mekanisme pasar. Organisasi berbasis masyarakat
seperti lembaga riset, LSM, organisasi keagamaan, dll. mempunyai peran yang
penting dalam membawa suara masyarakat miskin untuk didengar oleh pengambil
keputusan tingkat nasional dan daerah.
Walaupun keterwakilan sudah
dilakukan dengan benar, proses partisipasi masih belum benar jika
penyelenggaraannya dilakukan secara tidak sungguh-sungguh. Upaya yang dilandasi
niat jujur untuk menampung pendapat masyarakat terhadap kebijakan yang
menyangkut ruang hidup mereka dapat menjadi tidak berhasil, jika pendapat
wakil-wakil masyarakat yang diharapkan mewakili kepentingan semua unsur
masyarakat itu kemudian hanya diproses sekedarnya saja, tanpa upaya memahami
pertimbangan apa dibalik pendapat yang diutarakan wakil-wakil tersebut.
Partisipasi semu seperti itu
menambah ongkos pembangunan, tanpa ada manfaat yang jelas bagi peserta yang
diajak berpartisipasi. Upaya melibatkan masyarakat dalam pengertian yang benar
adalah memberi masyarakat kewenangan untuk memutuskan sendiri apa-apa yang
menurut mereka penting dalam kehidupan mereka.
Unsur ke dua, akses pada informasi, adalah aliran informasi yang
tidak tersumbat antara masyarakat dengan masyarakat lain dan antara masyarakat
dengan pemerintah. Informasi meliputi ilmu pengetahuan, program dan kinerja
pemerintah, hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, ketentuan tentang pelayanan
umum, perkembangan permintaan dan penawaran pasar, dsb. Masyarakat pedesaan
terpencil tidak mempunyai akses terhadap semua informasi tersebut, karena
hambatan bahasa, budaya dan jarak fisik. Masyarakat yang informed, mempunyai
posisi yang baik untuk memperoleh manfaat dari peluang yang ada, memanfaatkan akses
terhadap pelayanan umum, menggunakan hak-haknya, dan membuat pemerintah dan
pihak-pihak lain yang terlibat bersikap akuntabel atas kebijakan dan tindakan
yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Kapasitas
organisasi lokal adalah kemampuan masyarakat untuk bekerja bersama,
mengorganisasikan perorangan dan kelompok-kelompok yang ada di dalamnya,
memobilisasi sumber-sumber daya yang ada untuk menyelesaikan masalah bersama.
Masyarakat yang organized, lebih mampu membuat suaranya terdengar dan
kebutuhannya terpenuhi.
Profesionalitas pelaku pemberdaya adalah
kemampuan pelaku pemberdaya, yaitu aparat pemerintah atau LSM, untuk
mendengarkan, memahami, mendampingi dan melakukan tindakan yang diperlukan
untuk melayani kepentingan masyarakat. Pelaku pemberdaya juga harus mampu
mempertanggungjawabkan kebijakan dan tindakannya yang mempengaruhi kehidupan
masyarakat.
Hasil yang Diharapkan
Memberdayakan masyarakat berarti
melakukan investasi pada masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dan
organisasi mereka, sehingga asset dan kemampuan mereka bertambah, baik
kapabilitas perorangan maupun kapasitas kelompok. Agar pemberdayaan masyarakat
dapat berlangsung secara efektif, maka reformasi kenegaraan, state reform,
harus dilakukan pada tingkat nasional maupun daerah. Berbagai peraturan,
ketentuan, mekanisme kelembagaan, nilai-nilai dan perilaku harus disesuaikan
untuk memungkinkan masyarakat miskin berinteraksi secara efektif dengan pemerintah. Berbagai
ketentuan perlu disiapkan untuk memungkinkan masyarakat miskin dapat memantau
kebijakan, keputusan dan tindakan pemerintah dan pihak-pihak lain yang
terlibat. Tanpa pemantauan yang efektif dari masyarakat miskin, maka
kepentingan mereka dapat terlampaui oleh kepentingan-kepentingan lain. Adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan akan menghasilkan wujud
yang berbeda jika pembangunan tidak melalui proses yang partisipatif.
Pembangunan yang partisipatif menghasilkan tata pemerintahan yang lebih baik,
kemakmuran yang lebih adil, pelayanan dasar yang lebih bermanfaat bagi
masyarakat banyak, akses ke pasar dan
jasa bisnis yang lebih merata, organisasi masyarakat yang lebih kuat, dan
kebebasan memilih yang lebih terbuka.
Contoh Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat
Skala Nasional
Salah satu penerapan prinsip
partisipasi, sebagai salah satu unsur dalam proses pemberdayan masyarakat, yang penting adalah dalam proses perencanaan
dan penganggaran pembangunan. Dalam participatory budgeting ini,
sejumlah stakeholders mendiskusikan, menganalisis, memprioritaskan dan
memantau keputusan tentang anggaran belanja pemerintah. Stakeholders ini
mencakup masyarakat umum, kelompok miskin, dan kelompok terpinggirkan seperti
kaum perempuan, dan kelompok-kelompok pemangku kepentingan lain seperti dunia
usaha, anggota parlemen dan juga lembaga pemberi pinjaman.
Penganggaran
yang partisipatif dilakukan dalam tiga tahap pengangaran :
1. analisa dan
formulasi anggaran,
2. penelusuran dan pemantauan pengeluaran
anggaran, dan
3. penilaian
terhadap hasil kerja pemerintah.
Hasil dari proses perencanaan dan
penggunaan anggaran pembangunan secara partisipatif yang diharapkan adalah
pelaksanaan pembangunan yang pro-kemiskinan, terwujudnya konsensus sosial, dan
meningkatnya dukungan masyarakat dalam proses reformasi yang seringkali
menuntut pengorbanan.
Penganggaran yang partisipatif
ternyata berakibat positif bagi ekonomi makro dan keuangan negara, seperti
ditunjukkan oleh negara Irlandia sejak menerapkan proses penganggaran yang
partisipatif. Hasil yang tampak adalah anggaran yang semula defisit berubah
menjadi surplus, persentase hutang/pinjaman terhadap PDB menurun, tingkat
inflasi berkurang, pertumbuhan ekonomi lebih cepat, investasi asing meningkat
dan pengangguran berkurang.
Penganggaran partisipatif di
Irlandia didorong oleh kemauan keras pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi
resesi ekonomi pada tahun 1980an, dimana inflasi sangat tinggi, hutang
pemerintah meningkat, defisit anggaran besar, dan produktivitas sektor industri
menurun. Pada tahun 1986 dibentuk Dewan Ekonomi dan Sosial Nasional, yang
berfungsi menjadi wadah bagi "mitra sosial" untuk mengupas berbagai
persoalan ekonomi dan mencari jalan keluar bersama. Seluruh elemen pemberdayaan
masyarakat ada dalam proses pembangunan ini.
Sampai tahun 2002 sudah ada lima
produk kesepakatan yang diputuskan oleh dewan ini. Kalau tiga kesepakatan
pertama berfokus pada masalah-masalah ekonomi, dua kesepakatan terakhir
cakupannya lebih luas. Kesepakatan yang kelima, (2000-2002) bertema Program
for Prosperity and Fairness, mencakup tujuan-tujuan sosial disamping tujuan
ekonomi. Proses konsultasi antara pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil
berlangsung selama empat bulan untuk menghasilkan kesepakatan tersebut.
Selain
keadaan ekonomi makro dan keuangan negara yang membaik di Irlandia sejak
menerapkan proses penganggaran yang partisipatif, hasil intangible
penting adalah terbangunnya modal sosial berupa saling percaya yang tinggi
antara pemerintah dan unsur-unsur masyarakat. Masing-masing pihak tidak bisa
lari dari tanggungjawab sebab akan harus akuntabel terhadap komitmen yang telah
dinyatakan dalam pertemuan sebelumnya. Setiap pihak mempunyai kesempatan untuk
menyampaikan kepentingan, keberatan dan kontribusinya dalam mengatasi persoalan
bangsa. Jadi baik pemerintah maupun unsur-unsur masyarakat sama-sama harus
bertanggungjawab terhadap kesepakatan yang dibuat.
Pendekatan
pemberdayaan masyarakat dalam skala lebih mikro menghasilkan tingkat pelayanan
umum yang menjangkau masyarakat lebih banyak, kualitas prasarana/sarana yang
lebih murah dan tahan lama, dan pendapatan masyarakat yang lebh baik, dan
secara keseluruhan berkurangnya tingkat kemiskinan.
Pemberdayaan Masyarakat
Tujuan
pemberdayaan masyarakat adalah meningkatkan kesejahteraannya sehingga mereka
dapat menikmati kualitas hidup sebagaimana yang dinikmati oleh masyarakat
Indonesia pada umumnya. Dalam wujud fisik, pemberdayaan masyarakat akan
memungkinkan mereka untuk :
- Bermukim secara menetap
- Melakukan kegiatan ekonomi pasar yang menguntungkan
dan berkelanjutan
- Terlayani oleh fasilitas sosial ekonomi: sekolah,
klinik, listrik, air bersih
- Terhubungkan dengan angkutan darat/laut reguler ke
pusat desa/kecamatan.
Strategi
pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan mewujudkan ke empat elemen
pemberdayaan masyarakat: inklusi dan partisipasi, akses pada informasi,
kapasitas organisasi lokal, profesionalitas pelaku pemberdaya. Tantangan utama
yang dihadapi dalam memberdayakan masyarakat adalah pengetahuan yang terbatas,
wilayah yang sulit dijangkau, dan pemahaman adat yang kuat pada masyarakat
adat.
Untuk dapat memasukkan mereka dalam
proses perubahan, maka upaya yang pertama kali perlu dilakukan adalah memahami
pemikiran dan tindakan mereka serta membuat mereka percaya kepada pelaku
pemberdaya. Selanjutnya mereka perlu
berpartisipasi dalam proses perubahan yang ditawarkan dengan memberikan
kesempatan menentukan pilihan secara rasional. Proses ini dapat
memerlukan waktu yang lama, namun hasilnya akan lebih efektif daripada
memberikan pilihan yang sudah tertentu. Pengikutan masyarakat dalam proses
perubahan dilakukan secara berangsung-angsur dari kelompok kecil menuju
masyarakat lebih luas.
Akses pada informasi dibuka dengan
memberikan penjelasan mengenai program-program pemerintah yang akan dilakukan,
norma-norma bermasyarakat yang perlu diketahui, ilmu pengetahuan dasar, hak-hak
yang mereka peroleh, manfaat perubahan yang akan terjadi, masalah-masalah yang
mungkin dihadapi, dsb.
Kapasitas organisasi lokal
ditumbuhkan dengan melakukan pengorganisasian terhadap kelompok-kelompok dalam
masyarakat pada tingkat bawah (seperti kelompok perempuan, kelompok pemuda,
kelompok peladang), dan terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama,
aparat desa/dusun, dsb. Tujuan pemerkuatan organisasi lokal ini adalah untuk
menjadikan mereka mampu merencanakan perbaikan lingkungan mereka, mampu
meningkatkan produktivitas, mampu bernegosiasi dengan pihak lain, mampu
melakukan kegiatan-kegiatan bersama yang bermanfaat. Teknik-teknik pemetaan
wilayah, penyusunan rencana tata ruang, perbaikan sarana permukiman,
pembangunan rumah, cara bercocok tanam, cara mengolah hasil kebun, melindungi
mata air, dll. perlu diajarkan atau dipelajari bersama.
Pelaku pemberdaya perlu mempunyai
kemampuan profesional yang tinggi agar dapat melakukan pendampingan secara
baik. Pelaku pemberdaya yang potensial adalah organ pemerintah daerah atau
organisasi berbasis masyarakat lokal, yang mempunyai perhatian, komitmen, dan
kemampuan untuk membangun masyarakat miskin dan terbelakang. Upaya pemberdayaan
masyarakat, baik masyarakat adat maupun masyarakat lokal, menuntut pola kerja
yang fleksibel, tidak terhambat oleh sistem administrasi penganggaran yang
ketat. Agar pelaku pemberdaya masyarakat dapat bekerja secara profesional, maka
mereka perlu mendapat pelatihan dan pendidikan yang memadai.
Pemberdayaan masyarakat merupakan
salah satu rstrategi mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera. Strategi
lain yang perlu dilakukan adalah pemberian peluang (creating opportunity),
pengembangan kapasitas dan modal manusia (capacity building and human
capital development), dan perlindungan sosial (social protection).
Pemberian peluang dilakukan dengan penyediaan prasarana dan sarana umum
khususnya transportasi, listik, komunikasi, dan pasar. Pengembangan kapasitas
dan modal manusia dilakukan dengan menyediakan pelayanan pendidikan dan
kesehatan sesuai kondisi lokal. Penyediaan prasarana dan sarana umum serta
pelayanan sosial bagi masyarakat
pedesaan terpencil, akan menghadapi kendala keterpencilan wilayah, jumlah
penduduk yang sedikit, lokasi yang tersebar. Untuk itu berbagai teknik
dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu
diciptakan. Perlindungan sosial dilakukan antara lain dengan membuat peraturan
yang menjamin kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat adat, atau hak
milik masyarakat umum, disertai dengan ketentuan tentang batas-batas tanah yang
selanjutnya diakomodasikan dalam peraturan daerah mengenai rencana tata ruang
wilayah. Perlindungan hukum juga diberikan pada produk-produk budaya
masyarakat.
Penutup
Pemberdayaan masyarakat perlu
dilakukan dengan mengikutkan mereka dalam perencanaan program-program
pembangunan, dan menyertakan mereka sebagai pelaku aktif proses perubahan yang
dilakukan. Untuk itu mereka perlu mempunyai akses terhadap informasi tentang
berbagai hal yang menyangkut kehidupan mereka, mendorong mereka
mengorganisasikan diri dalam kelompok-kelompok yang mampu menyuarakan
kepentingan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi secara mandiri. Upaya
pemberdayaan masyarakat perlu didukung oleh pelaku-pelaku yang profesional,
yang mempunyai kemampuan, komitmen dan perhatian pada masyarakat yang relatif
kurang pendidikan. Berbagai teknik
dan bentuk-bentuk prasarana dan sarana serta pola-pola pelayanan khusus perlu
diciptakan.
Perubahan-perubahan
yang dihasilkan oleh upaya-upaya pemberdayaan masyarakat lambat laun diharapkan
akan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, menjadikan mereka lebih berdaya,
mampu melepaskan diri dari keterbelakangannya, dan menjadi masyarakat yang maju
dan mandiri.