Pengertian sewa guna usaha atau leasing menurut Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau
persetujuan sewa-menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak
lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya
selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a.
Lessor adalah
perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang
b. Lessee adalah
peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir
perjanjian
c.
Supplier adalah
pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
No comments:
Post a Comment