Setiap transaksi leasing sekurang-kurangnya
melibatkan 4 (empat) pihak yang berkepentingan, yaitu : lessor, lessee, supplier,
dan bank atau kreditor.
1.
Lessor
adalah perusahaan leasing atau pihak yang
memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee
dalam bentuk barang modal. Lessor
dalam financial lease bertujuan
untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai
penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan
mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang serta pemberian jasa-jasa yang
berkenaan dengan pemeliharaan serta pengoperasian barang modal tersebut.
2. Lessee adalah perusahaan
atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Lessee dalam financial lease bertujuan
mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran
angsuran atau secara berkala. Pada akhir kontrak, lessee memiliki hak opsi
atas barang tersebut. Maksudnya, pihak lessee
memiliki hak untuk membeli barang yang di-lease dengan harga
berdasarkan nilai sisa. Dalam operating
lease, lessee dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di
samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap
kerusakan.
3. Supplier adalah
perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual
kepada lessee dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor.
Dalam mekanisme financial lease, supplier langsung
menyerahkan barang kepada lessee tanpa
melalui pihak lessor sebagai
pihak yang memberikan pembiayaan. Sebaliknya, dalam operating lease, supplier menjual
barangnya langsung kepada lessor dengan
pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, yaitu secara tunai atau
berkala.
4. Bank. Dalam suatu perjanjian atau
kontrak leasing,
pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut,
namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor, terutama dalam
mekanisme leverage lease di
mana sumber dana pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini
tidak tertutup kemungkinan menerima kredit dari bank, untuk memperoleh
barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai objek leasing kepada lessee atau lessor.
No comments:
Post a Comment