Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat
dari jenis transaksi leasing yang
secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1. Finance
lease
2. Operating
lease.
Keterangan gambar :
1.
Lessee menghubungi
supplier untuk
pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu
pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2. Lessee melakukan
negoasiasi dengan lessor mengenai
kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak
mengikat dari lessor.
Dalam lease quotation ini
dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain :
keterangan barang, cash security deposit, residual
value, asuransi, biaya administrasi, jaminan
uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3. Lessor mengirimkan letter of offer atau
commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai
barang modal yang dibutuhkan lessee
tersebut. Apabila lessee
menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani
dan mengembalikannya kepada lessor.
4. Penandatanganan kontrak leasing setelah semua
persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak
leasing tersebut
sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat,
hak milik, jangka waktu, jasa leasing,
opsi bagi lessee,
penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing,
perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman
order beli kepada supplier disertai
instruksi pengiriman barang kepada lessee
sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6. Pengriman barang dan
pengecekan barang oleh lessee sesuai
pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani
surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7. Penyerahan
dokumen oleh supplier kepada
lessor termasuk
faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran
oleh lessor kepada
supplier
9. Pembayaran
angsuran (lease payment)
secara berkala oleh lessee kepada
lessor selama
masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai
serta bungannya.
1.
Finance
Lease
Teknik pembiayaan menurut finance
lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya
memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik
barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan
barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Selama masa leasing,
lessee melakukan
pembayaran nilai sisa (residual
value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian
harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan
pendapatan perusahaan leasing.
Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang-kadang
pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara
kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a. Lessor sebagai pihak pemilik barang atas
objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak
bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang
tersebut
b. Lessee
berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan
jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran
atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan
semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread
yang diinginkan lessor
c. Lessor
dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri
masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya
pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease
tersebut ditanggung oleh lessee
d. Lessee
pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut
sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan
pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang
disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut
biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.
Ciri-ciri finance
lease antara lain :
1. Objek
leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
2. Barang
modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
3. Masa
sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
4. Jumlah
lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
5. Lessor
tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau
akan dikenakan denda
6. Risiko
ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
7. Transaksi
keuangan
8. Full
pay out
9. Disertai
hak opsi beli sesuai dengan residual value
10. Lessor
tidak boleh menyusutkan barang modal
11. Angsuran
leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23
Selanjutnya,
finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :
1. Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering
pula disebut truelease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu
bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan
pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee
yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan
harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee
pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara
leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses
produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian
mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk
kebutuhan lessee. Mekanisme transaksi bentuk direct lease dapat dilihat pada
Gambar 7-6.
gambar 7.6 mekanisme transaksi direct financial lease
Keterangan :
a. Penandatangan
kontrak antara lessor dengan lessee
b. penerimaan
pembayaran pertama dari lessee, yang berupa :
1.
Security Deposit
2.
Uang lease pertama, jika in advance
3.
Biaya administrasi
4.
Premi asuransi tahun pertama
5.
Pembayaran pertama lainnya, jika ad
c. Pemesanan
barang modal kepada supplier / dealer
d. Pengiriman
barang modal ke alamat lease
e. Lessor
akan melaksanakan pembayaran kepada supplier/dealer
f. Kontrak
penutupan asuransi
g. Pembayaran
premi asuransi
h. Pembayaran
lease bulanan dari lessee kepada lessor
Ciri-ciri direct
financial lease antara lain :
a. Lessee
sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back)
b. Pembelian
barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c. Penentuan
spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee
Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan
proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.
2.
Sale
and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada
prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor
untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee
dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama
masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh
tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat
refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat
adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun
pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk
memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak
dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli
lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar
bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada
lessor untuk selanjutnya diserahkankembali kepada lessee untuk digunakan sesuai
dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing. Transaksi leasing
seperti di atas sering disebut technical sale and lease back (lihat Gambar 7-7)
gambar 7.7 mekanisme transaksi sale and lease back
Keterangan :
1. Jual
beli barang modal dari pihak lessee ke pihak lessor
2.
Penutupan kontrak
asuransi
3.
Lessor melakukan
pembayaran kepada lessee, sesuai dengan kontrak jual beli
4.
Penandatangan
kontrak leasing antara lessor dengan lessee
5.
Lessee melakukan
pembayaran pertama, yang berupa :
a. Security
Deposit
b. Uang
lease pertama, jika in advance
c. Biaya
administrasi
d. Premi
asuransi tahun pertama
e. Pembayaran
pertama lainnya, jika ada.
6.
Pembayaran premi
asuransi
7.
Pmbayaran lease
bulanan dari lessee kepada lessor
3.
Leveraged
Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan
dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan
lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu
objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi
terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan
pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya
disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga
keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada
lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri.
Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan
yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab
langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.
4.
Syndicated
Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh
lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi
apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan
tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi
leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan
atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan
perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya,
dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk
salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian
leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.
5.
Cross
Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di
luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan
negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai
leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang
dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan
hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak
risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan
dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk
mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara
dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang
bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian
penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang
di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas
peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada
gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional
bagi lessor ini
meliputi beberapa masalah antara lain:
a. Pertimbangan politis yaitu menyangkut
stabilitas negara lesse
b. Peraturan mengenai pemilikan
oleh pihak asing
c. Perpajakan yaitu menyangkut
ketentuan pajak ganda (double
taxation)
d. Ketentuan repatriasi
penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta asing negara lesse
e. Peraturan penyusutan
f. Bea masuk barang dan
ketentuan impor lainnya
6.
Vendor
Program
Vendor program atau
disebut juga vendor lease adalah
suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana
perusahaan leasing memberikan
atau menyediakan fasilitas leasing kepada
pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor
program ini, lessor
membayar kepada vendor
sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh
pembeli (lessee).
Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung
kepada lessor,
atau dapat dibayarkan melalui vendor
yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan
sesuai perjanjian.
2.
Operating
Lease
Dalam leasing bentuk
ini, lessor sengaja
membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan.
Berbeda dengan finance lease,
dalam operating lease jumlah
seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Operating lease atau
kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian
kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a. Lessor sebagai pemilik objek leasing
kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu
relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.
b. Lessee
atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala
kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan
barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease
c. Lessor
menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barangbarang tersebut
d. Lessee
pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e. Lessee
biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu atau
disebut cancelable.
Operating lease
dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk
pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang dilease- kan tersebut.
Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa
kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali
barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas
segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran
pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah
angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan
barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing
berikutnya. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991
tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut :
a. Sewa
guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b. Sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)
Penggolongan
suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1. Leasing
digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua criteria berikut :
a. Jumlah
pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan
nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan
keuntungan lessor.
b. Masa
sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurangkurangnya :
1. -
2 tahun untuk Golongan I
2. -
3 tahun untuk Golongan II dan III
3. -
7 tahun untuk Golongan bangunan
c. Perjanjian
sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2. Leasing
digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a. Jumlah
pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga
perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang
diperhitungkan oleh lessor
b. Perjanjian
leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
PUISI KOSONG : https://youtu.be/wwazmLS979Q
No comments:
Post a Comment