Leasing pada
prinsipnya merupakan industri multidisiplin yang meliputi antara lain bidang
perpajakan, keuangan dan konsep akuntansi. Dari defenisi leasing yang telah dibahas
pada awal bab ini dapat disimpulkan bahwa leasing mengandung arti suatu perjanjian
antara pemilik barang (lessor)
dengan pemakai barang (lessee).
Mekanisme leasing
tersebut merupakan dasar-dasar dalam suatu transaksi leasing (basic lease). Pihak lessee berkewajiban
membayar sewa secara periodic kepada lessor
sebagai kompensasi atas penggunaan barang tersebut (lihat Gambar
7-4).
Dalam definisi ini hanya dua pihak yang
terkait yaitu lessor dan
lessee padahal
dalam praktiknya pihak supplier merupakan
pihak yang terlibat dalam suatu mekanisme transaksi leasing (lihat Gambar
7-5).
Gambar 7.4 Transaksi dasar leasing
No comments:
Post a Comment