sambutlah pagi dengan senyum kedamaian hingga gelap terbaring di pangkuanmu "( greet the morning with a smile of peace until dark was lying in your lap )"

Sunday, July 5, 2015

BADAN USAHA

1.      BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kegiatan-kegiatan yang memproduksi barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan atau laba baik secara langsung ataupun tidak langsung.
2.      KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
3.      BUMD
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah 
4.      BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
5.      BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang

6.      BENTUK BENTUK KOPERASI
a.       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
b.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
c.       Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
d.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
e.        Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
7.      BENTUK BENTUK BUMN/BUMD
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut beberapa macam bentuk BUMN :
                         a.      Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah bentuk BUMN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
                        b.      Perusahaan Terbatas Negara (Persero) Persero adalah bentuk BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
                         c.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Perjan adalah bentuk BUMN yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
                        d.      Perusahaan Daerah (Perda) Perda adalah bentuk BUMD yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah, dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
8.      BENTUK BENTUK BUMS
a.       Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
b.      Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
c.       Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
sekutu aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan.sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
d.      Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.
9.      CONTOH KOPERASI,BUMD,BUMN DAN BUMS


                               a.            Contoh Bumn
pertamina
bank indonesia
PLN
                              b.            Contoh Bums: 
bank century
bank bca
bank argo
pabrik tekstil
pabrik gula

                               c.            Contoh Bumd :
bus transjakarta
riau airlines
bank dki
                              d.            Contoh Koperasi:
koperasi sekolah
koperasi simpan pinjam
koperasi unit desa

10.  CARA MENDIRIKAN CV DAN PT
a.       PT
Pendiri harus berjumlah minimal 2 orang (atau badan hukum).Tiap pendiri harus mengambil bagian saham masing-masing—kecuali dalam kasus peleburan.Akta Notaris harus ditulis dalam bahasa Indonesia.Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.Modal dasar minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Minimal harus ada 1 direktur dan 1 komisaris.

b.      CV
Pendirian CV hanya mensyaratkan jumlah minimal pendiri, yakni 2 orang WNI, dan lokasi usaha di wilayah NKRI. Dalam CV tidak ada batas minimal modal atau istilah pembagian modal. Akta pendirian cukup diurus di Pengadilan Negeri setempat saja.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan PT/CV meliputi:
Fotokopi KTP pendiri (minimal dua orang)Fotokopi KK penanggung jawab/direkturNPWP penanggung jawabFoto penanggung jawabFoto kopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaanFoto kopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usahaSurat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi usaha di gedung perkantoran)Surat keterangan RT/RW (jika perusahaan berlokasi di lingkungan perumahan)

Pengajuan pendirian PT dapat dilakukan sendiri ataupun diwakilkan (dengan menyertakan surat kuasa). Jika Anda perlu bantuan dalam mengurus pendirian PT, Hukum123 siap membantu.

No comments:

Post a Comment