1.
BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kegiatan-kegiatan yang memproduksi barang
ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan tujuan demi mendapatkan
keuntungan atau laba baik secara langsung ataupun tidak langsung.
2.
KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan
yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
3.
BUMD
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )adalah badan usaha yang didirikan
oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik
pemerintah daerah
4.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri
5.
BUMS
BUMS atau
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang
6.
BENTUK BENTUK KOPERASI
a.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang
beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan
menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen
maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
b.
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang
keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
c.
Koperasi Produsen adalah koperasi yang
beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha
koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana
produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku
produsen.
d.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang
beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang
dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
e.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
7.
BENTUK BENTUK BUMN/BUMD
Badan usaha milik Negara atau BUMN adalah bentuk badan usaha yang
kepemilikan modalnya bersumber dari kekayaan Negara yg dipisahkan.
Berikut
beberapa macam bentuk BUMN :
a.
Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah bentuk BUMN yang
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
b.
Perusahaan Terbatas Negara (Persero) Persero adalah bentuk
BUMN yang mengikutsertakan pihak swasta dalam penanaman untuk modal usaha.
c.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan) Perjan adalah bentuk BUMN
yang merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jendral, yang menganut hukum
publik yang keseluruhan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri sipil
(PNS).
d.
Perusahaan Daerah (Perda) Perda adalah bentuk BUMD yang
sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipisahkan dari kekayaan daerah,
dan keuntungannya dipakai untuk pembangunan daerah.
8.
BENTUK BENTUK BUMS
a.
Badan Usaha Perseorangan
Badan
usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh
satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan
bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
b.
Badan Usaha Firma
Firma
adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota
memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu
tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan
kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka
seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
c.
Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan
komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang
atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai
sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.
Jadi,
dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:
sekutu
aktif atau sekutu bekerja /sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak
memimpin perusahaan.sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer
(sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja.
Sebenarnya
persekutuan komanditer dengan firma hamper sama, sehingga kebaikan dan
kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain
yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer
seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.
d.
Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau
lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan
PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman),
serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT
berbentuk badan hukum.
9.
CONTOH KOPERASI,BUMD,BUMN DAN BUMS
a.
Contoh Bumn
pertamina
bank indonesia
PLN
b.
Contoh Bums:
bank century
bank bca
bank argo
pabrik tekstil
pabrik gula
c.
Contoh Bumd :
bus
transjakarta
riau airlines
bank dki
d.
Contoh Koperasi:
koperasi
sekolah
koperasi
simpan pinjam
koperasi unit
desa
10. CARA
MENDIRIKAN CV DAN PT
a.
PT
Pendiri harus berjumlah minimal 2 orang (atau badan
hukum).Tiap pendiri harus mengambil bagian saham masing-masing—kecuali dalam
kasus peleburan.Akta Notaris harus ditulis dalam bahasa Indonesia.Akta
Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.Modal dasar
minimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).Minimal harus ada 1 direktur
dan 1 komisaris.
b.
CV
Pendirian CV hanya mensyaratkan jumlah minimal pendiri, yakni
2 orang WNI, dan lokasi usaha di wilayah NKRI. Dalam CV tidak ada batas minimal
modal atau istilah pembagian modal. Akta pendirian cukup diurus di Pengadilan
Negeri setempat saja.
Dokumen
yang perlu disiapkan untuk pengurusan PT/CV meliputi:
Fotokopi
KTP pendiri (minimal dua orang)Fotokopi KK penanggung jawab/direkturNPWP
penanggung jawabFoto penanggung jawabFoto kopi PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaanFoto kopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usahaSurat
keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi usaha di gedung
perkantoran)Surat keterangan RT/RW (jika perusahaan berlokasi di lingkungan
perumahan)
Pengajuan
pendirian PT dapat dilakukan sendiri ataupun diwakilkan (dengan menyertakan
surat kuasa). Jika Anda perlu bantuan dalam mengurus pendirian PT, Hukum123 siap membantu.
No comments:
Post a Comment