Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya antara lain sebagai berikut:
1.
Pembiayaan
Penuh
Transaksi leasing sering dilakukan tanpa perlu uang muka dan
pembiayaannya dapat diberikan sampai 100% (full pay out). Hal ini akan membantu
cash flow terutama bagi perusahaan (lessee) yang beru berdiri atau beroperasi
dan perusahaan yang mulai berkembang.
2.
Lebih
Fleksibel
Dipandang dari segi perjanjiannya, leasing lebih luwes karena
leasing lebih mudah menyesuaikan keadaan keuangan lessee dibandingkan dengan
perbankan. Pembayaran angsuran secara berkala akan ditetapkan berdasarkan
pendapatan yang dihasilkan lessee sehingga pengaturan pembayaran angsuran secara
berkala dapat disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan objek yang
di-lease. Artinya pembayaran sewa baru dilakukan setelah barang modal yang
di-lease tersebut telah mulai produktif. Selain itu perusahaan leasing dapat
melakukan pengaturan pembayaran yang menggelembung (baloon payment) pada awal
atau akhir masa lease, pembayaran musiman (khusus apabila lessee bergerak dalam
bidang pertanian, perkebunan atau peternakan) bahkan mungkin pula suatu tenggang
waktu pembayaran yang sesuai dengan keadaan keuangan lessee.
3.
Sumber
Pembiayaan Alternatif
Leasing merupakan sumber pembiayaan lain bagi perusahaan tanpa
mengganggu fasilitas kredit (credit line) yang telah dimiliki. Dari segi
jaminan leasing tidak terlalu menuntut adanya jaminan tambahan yang lebih banyak
dibandingkan apabila lessee memperoleh pinjaman dari pihak lainnya. Karena hak
kepemilikan sah atas objek lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai
dengan pendapatan yang dihasilkan oleh objek lease sehingga merupakan jaminan
bagi leasing itu sendiri. Dengan demikian harta yang telah dijaminkan untuk
kredit tetap dapat menjamin kredit yang sudah ada.
4.
Off Balance
Sheet
Tidak adanya ketentuan keharusan mencantumkan transaksi leasing
dalam neraca memberi daya tarik tersendiri kepada lessee karena tanpa
mencantumkan sebagai aktiva berarti prosedur pembelian barang tidak perlu
dipenuhi secara terperinci karena mungkin masih dalam batas kewenangan direksi
(seringkali kewenangan pembelian barang modal baru sah apabila disetujui Dewan
Komisaris atau bahkan Rapat Pemegang Saham). Dengan demikian keputusan secara
cepat dan tepat dapat lebih mudah dilakukan oleh direksi. Di pihak lain, tanpa
mencantumkan sebagai aktiva berarti tidak ada keharusan mencantumkannya sebagai
kewajiban. Hal ini mempunyai dampak positif terhadap kondisi rasio keuangan
perusahaan lessee karena transaksi leasing tersebut tidak akan terlihat dalam
neraca lessee sebagai komponen utang. Kondisi ini disebut off balance sheet
financing.
5.
Arus Dana
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam
perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti
terhadap pendapatan lessee. Di samping itu, persyaratan pembayaran di muka yang
relatif lebih kecil akan sangat berpengaruh pada arus dana terlebih apabila ada
pertimbangan kelambatan menghasilkan laba dalam investasi.
6.
Proteksi
Inflasi
Leasing dapat merupakan pelindung terhadap inflasi meskipun
dalam beberapa keadaan sering dikatakan hal ini kurang relevan. Dalam
tahun-tahun berikutnya setelah kontrak leasing dilakukan, khususnya apabila
leasing berdasarkan tarif suku bunga tetap,maka lessee akan membayar dengan
jumlah tetap atas sisa kewajibannya yang berasal dari pelunasan pembelian yang
dilakukan di masa lalu.
7.
Perlindungan
Akibat Kemajuan Teknologi
Dengan memanfaatkan leasing, lessee dapat terhindar dari
kerugian akibat barang yang disewa tersebut mengalami ketinggalan model dan
teknologi disebabkan oleh pesatnya perkembangan teknologi. Dalam suatu kontrak
leasing objek leasing sering dimasukkan sebagai perjanjian bahwa barang yang
sedang disewa tersebut dapat ditukarkan dengan barang yang serupa yang lebih
canggih apabila di kemudian hari terdapat penemuan-penemuan baru yang lebih
unggul daripada produk barang yang sama.
8.
Sumber
Pelunasan Kewajiban
Pembatasan pembelanjaan dalam perjanjian kredit dapat diatasi
melalui leasing karena pada umumnya pelunasan atau pembayaran angsuran hampir
selalu diperkirakan berasal dari modal kerja yang dihasilkan oleh adanya barang
yang di lease. Sehingga kekhawatiran para kreditor terhadap gangguan penggunaan
modal kerja yang akan mempengaruhi pelunasan kredit yang telah diberikan dapat diatasi.
9.
Kapitalisasi
Biaya
Adanya biaya-biaya tambahan selain harga perolehan seperti biaya
penyerahan, instalasi, pemeriksaan, konsultan, percobaan dan sebagainya dapat dipertimbangkan
sebagai biaya modal yang dapat dibiayai dalam leasing dan dapat disusutkan
berdasarkan lamanya leasing.
10. Risiko Keusangan
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating lease yang
berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lessee terhadap
risiko keusangan (obsolescence) sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan
risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
11. Kemudahan Penyusutan Anggaran
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif
tetap akan merupakan kemudahan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee.
12. Pembiayaan Proyek Skala Besar
Adanya keengganan untuk memikul risiko investasi dalam
pembiayaan proyek yang seringkali menjadi masalah di antara pemberi dana,
masalah tersebut biasanya dapat diatasi melalui perusahaan leasing sepanjang
tersedianya suatu jaminan penuh yang dapat diterima dan / serta kemudahan untuk
menguasai barang yang dibiayai apabila terjadi suatu kelalaian.
13. Meningkatkan Debt Capacity
Perolehan barang modal melalui leasing tidak otomatis manaikkan
debt equity ratio yang mempengaruhi bankability dari lessee yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment