sambutlah pagi dengan senyum kedamaian hingga gelap terbaring di pangkuanmu "( greet the morning with a smile of peace until dark was lying in your lap )"

Tuesday, January 2, 2018

TEKNIK-TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING

Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1.    Finance lease

2.    Operating lease.

Keterangan gambar :
1.     Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2.    Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain : keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.    Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.  Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.     Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6.    Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.   Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.     Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.    Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna    usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.

1.    Finance Lease
Teknik pembiayaan menurut finance lease ini, perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran nilai sisa (residual value). Kalau ada, akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan leasing. Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa finace lease atau kadang-kadang pula disebut full-pay out leasing adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a.   Lessor sebagai pihak pemilik barang atas objek leasing, dimana objek leasing dapat berupa barang bergerak ataupun tidak bergerak dan memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut
b.    Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri atas biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan atau spread yang diinginkan lessor
c.  Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease tersebut ditanggung oleh lessee
d.   Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa atau residual value yang disepakati, atau mengembalikan pada lessor, atau memperpanjang masa lease sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama. Pembayaran berkala pada masa perpanjanngan lease tersebut biasanya jauh lebih rendah daripada angsuran sebelumnya.

Ciri-ciri finance lease antara lain :
1.    Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
2.    Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
3.    Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
4.    Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
5.  Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
6.    Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
7.    Transaksi keuangan
8.    Full pay out
9.    Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
10. Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal
11. Angsuran leasing tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 23

Selanjutnya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut :

1.    Direct Financial Lease
Transaksi leasing dalam bentuk direct financial lease, sering pula disebut truelease, atau disingkat direct lease aja ; merupakan suatu bentuk transaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkuatan. Spesifikasi barang yang akan di-lease tersebut termasuk penentuan harga dan penentuan supplier dapat dilakukan oleh lessee. Tujuan utama lessee pada dasarnya adalah semata-mata untuk mendapatkan pembiayaan dengan cara leasing, guna memperoleh barang modal yang dapat digunakan dalam proses produksi dan atau meningkatkan kapasitas produksi. Sedangkan proses pembelian mulai dari order pembelian dilakukan pihak lessor dan semata-mata untuk kebutuhan lessee. Mekanisme transaksi bentuk direct lease dapat dilihat pada Gambar 7-6.




gambar 7.6 mekanisme transaksi direct financial lease


Keterangan :
a.     Penandatangan kontrak antara lessor dengan lessee
b.    penerimaan pembayaran pertama dari lessee, yang berupa :
1.     Security Deposit
2.     Uang lease pertama, jika in advance
3.     Biaya administrasi
4.     Premi asuransi tahun pertama
5.     Pembayaran pertama lainnya, jika ad
c.    Pemesanan barang modal kepada supplier / dealer
d.    Pengiriman barang modal ke alamat lease
e.    Lessor akan melaksanakan pembayaran kepada supplier/dealer
f.     Kontrak penutupan asuransi
g.    Pembayaran premi asuransi
h.    Pembayaran lease bulanan dari lessee kepada lessor

Ciri-ciri direct financial lease antara lain :
a.    Lessee sebelumnya tidak memiliki barang modal (kebalikan dengan sale and lease back)
b.    Pembelian barang oleh lessor semata-mata untuk kebutuhan lessee
c.    Penentuan spesifikasi barang, harga dan supplier dapat dilakukan oleh lessee

Tujuan utama lessee semata-mata untuk mendapatkan financing untuk tujuan proses produksi atau peningkatan kapasitas produksi.

2.    Sale and Lease Back
Transaksi leasing dalam bentuk sale and lease back ini pada prisipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut. Lessee dalam hal ini berperan sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing di sini bersifat refinancing. Transaksi leasing seperti ini banyak dilakukan di Indonesia akibat adanya masalah impor barang modal, perizinan serta pengoperasian, maupun pembiayaan kembali terhadap pinjaman yang telah diperoleh lessee untuk memperoleh barang modal ini terutama dalam hal pengenaan bea masuk atau pajak dalam rangka pengadaan suatu barang modal, umunya pihak lessee akan membeli lebih dahulu atas nama sendiri barang impor atau eks-impor, termasuk membayar bea masuk dan bea impor lainnya. Selanjutnya barang tersebut dijual kepada lessor untuk selanjutnya diserahkankembali kepada lessee untuk digunakan sesuai dengan jangka waktu yang disetujui dalam kontrak leasing. Transaksi leasing seperti di atas sering disebut technical sale and lease back (lihat Gambar 7-7)


gambar 7.7 mekanisme transaksi sale and lease back

Keterangan :
1.     Jual beli barang modal dari pihak lessee ke pihak lessor
2.    Penutupan kontrak asuransi
3.    Lessor melakukan pembayaran kepada lessee, sesuai dengan kontrak jual beli
4.    Penandatangan kontrak leasing antara lessor dengan lessee
5.    Lessee melakukan pembayaran pertama, yang berupa :
a.     Security Deposit
b.    Uang lease pertama, jika in advance
c.     Biaya administrasi
d.    Premi asuransi tahun pertama
e.     Pembayaran pertama lainnya, jika ada.
6.    Pembayaran premi asuransi
7.    Pmbayaran lease bulanan dari lessee kepada lessor

3.    Leveraged Lease
Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor. Menurut teknik ini, disamping melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan kreditor jangka panjang dalam membiayai suatu objek leasing. Pihak kreditor jangka panjang inilah yang memiliki porsi terbesar dalam membiayai transaksi leasing ini. Sedangkan porsi pembiayaan pihak lessor biasanya berkisar 20%-40% dari keseluruhan pembiayaan, sisanya disediakan oleh kreditor. Kreditor tersebut dapat berupa bank atau lembaga keuangan lainnya. Status kreditor di sini hanya sebagai penyedia dana kepada lessor, sedangkan jaminannya biasanya adalah objek leasing itu sendiri. Perbedaannya dengan teknik direct lease adalah terletak pada jumlah pembiayaan yang diberikan oleh lessor 100%. Oleh karena itu, lessor bertanggung jawab langsung kepada kreditor sesuai dengan jumlah pembiayaannya.

4.    Syndicated Lease
Syndicated lease adalah pembiayaan leasing yang dilakukan oleh lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan risiko tidak bersedia, atau karean alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untuk menutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. Untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan lessee tersebut, maka beberapa perusahaan leasing melakukan perjanjian kerja sama untuk membiayai objek leasing dimaksud. Selanjutnya, dalam pelaksanaannya dari kelompok lessor, berdasarkan persetujuan ditunjuk salah satu lessor untuk bertindak sebagai koordinator dalam melaksanakan perjanjian leasing dengan pihak lessee termasuk dengan pihak supplier.

5.    Cross Border Lease
Cross border lease adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar batas suatu negara, di mana lessor berkedudukan di negara berbeda dengan negara lessee. Jenis transaksi leasing ini kadang-kadang disebut pula sebagai leasing lintas negara atau transaksi leasing internasional karena yang dilakukan melibatkan dua negara yang berbeda. Metode pembiayaan ini merupakan hal yang kompleks dan bersifat khusus. Transaksi leasing ini mengandung banyak risiko bagi lessor karena bagaimanapun juga akan melibatkan mekanisme hukum, perpajakan dan masalah-masalah lainnya dari masing-masing negara yang bersangkutan. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut biasanya transaksi leasing antara negara dilakukan oleh afiliasinya atau subsidiary perusahaan leasing yang bersangkutan. Transaksi leasing biasanya dilakukan dengan cara perjanjian penjualan bersyarat yaitu pihak lessee diwajibkan membeli barang yang di-lease-nya pada akhir kontrak. Cara ini pada dasarnya hanya untuk melindungi lessor dari kompleksitas peraturan dan ketentuan-ketentuan negara asing. Mekanisme cross border lease pada gambar di bawah ini. Kompleksitas dalam transaksi leasing internasional bagi lessor ini meliputi beberapa masalah antara lain: 
a. Pertimbangan politis yaitu menyangkut stabilitas negara lesse 
b. Peraturan mengenai pemilikan oleh pihak asing
c. Perpajakan yaitu menyangkut ketentuan pajak ganda (double taxation)
d. Ketentuan repatriasi penghasilan termasuk masalah pengaturan penggunaan valuta        asing negara lesse 
e. Peraturan penyusutan
f. Bea masuk barang dan ketentuan impor lainnya

6.    Vendor Program
Vendor program atau disebut juga vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. Dalam mekanisme transaksi vendor program ini, lessor membayar kepada vendor sesuai dengan harga barang yang dipilih atau ditentukan oleh pembeli (lessee). Selanjutnya pembayaran sewa atau angsuran oleh lessee dapat dilakukan langsung kepada lessor, atau dapat dibayarkan melalui vendor yang bersangkutan. Cara pembayaran tersebut dapat dilakukan sesuai perjanjian.

2.    Operating Lease
Dalam leasing bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya di-lease-kan. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Operating lease atau kadang-kadang juga disebut dengan sewa guna usaha biasa adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee di mana :
a.   Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek daripada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.  Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya atau disebut juga non full pay out lease
c.  Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barangbarang tersebut
d.     Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor
e.   Lessee biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu atau disebut cancelable.

Operating lease dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu keahlian khusus terutama untuk pemeliharaannya dan pemasaran kembali barang modal yang dilease- kan tersebut. Oleh karena itu berbeda dengan finance lease objek leasing di akhir masa kontrak merupakan hak milik lessor untuk kemudian dilakukan pemasaran kembali barang modal tersebut. Lessor dalam operating lease bertanggung jawab atas segala biaya pelaksanaan lease antara lain misalnya, biaya asuransi, pembayaran pajak dan pemeliharaan barang modal. Perbedaan lain dengan finance lease adalah angsuran operating lease tidak menggambarkan keseluruhan biaya perolehan barang. Hal ini disebabkan lessor mengharapkan keuntungan dari kontrak leasing berikutnya. Selanjutnya menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 27 Nopember 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan cara berikut :
a.    Sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease)
b.    Sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)

Penggolongan suatu transaksi leasing menurut ketentuan Menteri  Keuangan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.  Leasing digolongkan sebagai finance lease apabila memenuhi semua criteria berikut :
a.   Jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
b.    Masa sewa guna usaha untuk barang modal ditetapkan sekurangkurangnya :
1.    - 2 tahun untuk Golongan I
2.    - 3 tahun untuk Golongan II dan III
3.    - 7 tahun untuk Golongan bangunan
c.    Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan, mengenai hak opsi
2.  Leasing digolongkan sebagai operating lease apabila memenuhi kriteria berikut :
a.    Jumlah pembayaran leasing selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang di-lease-kan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor
b.    Perjanjian leasing tidak memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessor
 
 
 
PUISI  KOSONG : https://youtu.be/wwazmLS979Q

No comments:

Post a Comment